News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imdaad-Ipong Gugat Pilgub Kaltim ke MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni, berfoto bersama Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar (kiri) dan Ketua Bawaslu Kalti, Saipul Bahtiar (kanan), saat mendaftar di KPU Kaltim, Selasa (28/5/2013) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni, hari ini mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kalimantan Timur, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan dari jalur independen mendaftarkan gugatan, karena pasangan incumbent Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal diduga menyalahgunakan wewenang.

"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggerakkan para PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk pemenangannya dalam Pilgub Kaltim. Selain itu, kami menduga ada penggelembungan suara dan dugaan money politics," kata Ipong di MK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Ipong mengaku memiliki bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan Awang-Mukmin, yang disertakan dalam gugatan mereka.

Dalam petitumnya, Ipong meminta MK agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kalimantan Timur, karena pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.

"Kami yakin MK adalah tempat untuk mencari keadilan, dan akan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Karena, bukti yang dimiliki sudah diserahkan ke MK," ujarnya optimistis.

Pada Pilgub Kaltim pada 10 September 2013, pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal unggul dalam berbagai lembaga survei.

Tiga pasangan yang bertarung adalah pasangan petahana Awang Farouk Ishak-Mukmin Faisyal, Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex, dan pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini