TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Konsep karaoke keluarga yang merupakan tempat hiburan untuk bersantai keluarga perlu ditata ulang.
Sebab fakta di lapangan menunjukkan, banyak tempat hiburan keluarga yang kedapatan menjual miras ilegal.
Fakta tersebut terkuak saat Dit Resnarkoba Polda DIY melakukan operasi Tumpas Narkoba 2013. Dari operasi yang digelar selama 14 hari ini petugas banyak menemukan miras ilegal yang dijual di tempat-tempat karaoke, terutama karaoke keluarga.
"Ini menjadi ancaman baru bagi para orangtua, sebab konsep karaoke keluarga, tentunya seharusnya dimanfaatkan untuk santai, bukan malah digunakan untuk berjualan miras," jelas Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) DIY Ryan Nugros, Jumat (20/09/2013).
Ia mengungkapkan, dalam upaya menekan peredaran miras, aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan tugasnya tanpa ada penyelewengan. Selama pengawasan dilakukan dengan ketat oleh aparat penegak hukum, tentu maraknya peredaran miras ilegal bisa ditekan.
Ryan menilai, selama ini pengawasan oleh aparat terhadap peredaran miras masih minim, apalagi miras itu ilegal. Hal itu membuktikan lengahnya aparat dalam mencegah masuknya miras. Terutama di berbagai tempat hiburan seperti karaoke keluarga. "Kalau konteksnya karaoke keluarga, maka seharusnya miras tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan kota guna mengevaluasi peredaran miras ilegal di tempat karaoke. "Selama ini tugas kita hanya melakukan penindakan, untuk penegakan perundang-undangan itu ranah pemda," pungkasnya.