TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Rencana eksekusi pedagang guna revitalisasi Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, Jawa Barat, yang sedianya akan dilakukan oleh PT Elva Primandiri pada Minggu (22/9/2013), mendapat penolakan 50 pedagang dari jumlah keseluruhan 1028 pedagang yang ada.
Akibat penolakan, dikhawatirkan target Pemkab Garut untuk menempatkan pedagang pada Pasar Limbangan hasil revitalisasi sebelum bulan ramadhan tahun 2014 mendatang, terancam mundur.
Sedianya, ribuan pedagang Pasar Limbangan akan dieksekusi atau dipindahkan ke tempat pasar sementara (TPS) yang berada di Jalan Pasopati Desa Limbangan Tengah. Pemindahan dilakukan lantaran pelaksanaan pembangunan sudah harus dimulai dalam waktu dekat.
Direktur Operasional PT. Elva Primandiri, Ade M Nur Ngudu mengatakan, awalnya kesepakatan pelaksanaan eksekusi tidak mengalami kendala. Terlebih telah digelarnya beberapa pertemuan yang melibatkan semua pihak, termasuk seluruh pedagang yang ada.
"Kesepakatan telah dicapai lewat sosialisasi dengan seluruh pedagang dalam dua kali pertemuan. Untuk kepindahan para pedagang lama, seharusnya tiga minggu setelah Hari Raya Idhul Fitri kemarin," jelas Ade M Nur Ngudu dihubungi, Sabtu (21/9/2013).
Namun pihaknya heran tiba-tiba muncul sikap penolakan sebagian kecil pedagang lewat demo yang meminta uang booking fee dikembalikan.
"Padahal uang booking fee sebesar 10 persen dari harga kios dan los, sudah disepakati setelah sosialisasi pertama. Sekitar 70 persen sudah membayar booking fee, meski tidak full karena bervariasi," papar Ade M Nur Ngudu.
Apalagi, proyek pelaksanaan revitalisasi oleh PT. Elva Primandiri selaku mitra kerjasama Pemkab Garut telah melalu proses secara prosedural. Tak hanya itu, proyek tersebut sudah mendapat persetujuan Bupati Garut dan DPRD setempat.
Ade menambahkan, sampai saat ini ada sekitar 1.400 peminat yang mendaftar diri untuk membeli kios dan los.
"Kenapa booking fee tidak kembalikan, karena itu sebagai ikatan jual beli antara pedagang dan developer. Bila itu diambil tentu saja hak pedagang lama akan gugur," selorohnya.
Tak sampai disitu, kebingungan pihak developer juga terjadi dengan munculnya dua surat edaran atas nama Bupati Garut H Agus Hamdani. Dalam surat tersebut, bupati meminta penundaan proses eksekusi kepindahan pedagang dari pasar lama ke TPS di Jalan Sopati.
"Padahal seharusnya, sesuai peraturan, Bupati Garut yang akan mengikuti proses Pilkada putaran ke-2 pada 17 Nopember mendatang, tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan atau surat perintah apapun, kecuali dilakukan sekretaris daerah (Sekda), sebagai pengganti pelaksana tugas bupati," urainya.
Menanggapi Surat Edaran oleh Bupati Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri menilai hal tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebab, Bupati Garut sendiri yang menandatangani surat penunjukkan badan hukum mitra kerjasama pembangunan Pasar Limbangan kepada PT. Elva Primandiri," ujarnya.