Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG.-Humas PT KAI Manajer Humas PT KAI Subdibre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengatakan terkait perlintasaan kereta api yang belum memiliki pintu pengaman, bukanlah wewenang mereka.
Pasalnya, kata dia, PT KAI patuh pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni wewenang yang membuat pintu perlintasaan adalah Kementerian Perhubungan," ujarnya via ponsel, Selasa (24/9/2013).
Dia menjelaskan, di wilayah PT KAI Subdire III.2 Tanjungkarang, terdapat 128 perlintasaan yang kerap dilintasi warga. Namun dari jumlah tersebut hanya 18 yang legal, sisanya merupakan perlintasaan liar.
"Di wilayah PT KAI Tanjungkarang ada sekitar 128 perlintasaan, hanya 18 yang resmi dan dijaga pegawai PT KAI, sisanya ilegal. Ini terus bertambah. Kami juga kewalahan karena masyarakat sendiri yang motong jalan dam buat perlintasaan sendiri," tukasnya. (romi)