Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Calon anggota egislatif (caleg) perempuan Partai Golkar Ponorogo, Menok Endrajati (48), terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014.
Pasalnya, warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, itu kekinian tengah mendekam dalam terungku polres setempat.
Menok, dijebloskan dalam tahanan lantaran dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang pasangan suami istri Suyitno (53) dan Nur Sriatun (47), warga JL Perniagaan, Nomor 45, RT 03, RW 03, Desa Pondok, Kecamatan Babadan. Keduanya, mengaku merugi sekitar Rp 25 juta.
Pasangan suami istri yang juga purnawirawan TNI AD tersebut, menuding Menok Endrajati menipu dan menggelapkan uang tabungan milik Suyitno di rekening BRI Ponorogo.
Kasus ini bermula saat mantan Kepala Desa Bangsalan tersebut, diminta Nur Sriatun (istri Suyitno) menyerahkan buku tabungan, dan kartu ATM atas nama suaminya yang dibawa Menok beberapa bulan lalu.
Niat Nur Sriatun meminta kedua berkas tabungannya itu, karena suaminya menderita stroke. Rencananya, tabungan dan ATM itu akan diambil untuk digunakan pengobatan dan perawatan Suyitno.
Namun, buku tabungan atas nama Suyitno yang berisikan uang pencairan ASABRI senilai Rp 29,18 juta itu, tak kunjung diberikan. Bahkan, tersangka hanya terus menjanjikan akan memberikannya tanpa ada realisasi.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Ajun Komisaris Bambang Untoro mengatakan, penahanan caleg Partai Golkar dari Dapil 2 tersebut sudah dilaksanakan sejak 20 September 2013 lalu. Pasalnya, kasus penipuan dan penggelan yang dilakukan tersangka sudah cukup bukti.
"Saudari Menok Endrajati dilaporkan pasangan suami istri Suyitno dan Nur Sriatun. Karena diduga menipu keluarga tersebut," terangnya kepada Surya, Selasa (24/9/2013).