TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sebelas tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua dibekuk Satreskrim Polres Bandung. Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, mengatakan sebelas tersangka ini berinisial AS, DS, HG, WS, GA, AS, KL, DN, HR, IR dan AR. Para pelaku sering melakukan aksinya di wilayah timur seperti Majalaya dan Rancaekek.
"Semua tersangka curanmor ini memang merupakan sindikat curanmor di Kabupaten Bandung. Mulanya kami berhasil menangkap beberapa orang tersangka. Dari hasil pengembangan kita berhasil menangkap tersangka lainnya," ujar Jamaludin kepada wartawan di Mapolres Bandung, Selasa (24/9/2013).
Menurut pengakuan para tersangka ini, lanjut Jamal, modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara mencari lokasi yang aman dan sepi. Para pelaku terlebih dulu mengamati lokasi pencurian. Jika dirasa aman mereka segera mengambil motor dengan cepat.
"Para tersangka menjual hasil barang curian ke daerah Cianjur dan Tasik. Pelat nomornya diganti dulu dengan plat nomor palsu. Selain itu mereka juga membuka stiker motor agar tidak dikenali," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kepolisian pun bertekad akan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.
"Masyarakat harus selalu berhati-hati saat menyimpan kendaraan. Gunakan kunci ganda agar meminimalisir terjadinya pencurian," ujar Jamaludin.
AS salah seorang tersangka yang juga otak dari pencurian mengaku, sudah sering melakukan pencurian kendaraan roda dua. AS juga sering melakukan kekerasan jika korbannya melakukan perlawanan.
"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Jadi terpaksa melakukan pencurian ini. Hasil curiannya saya jual ke daerah Cianjur sama Tasik. Biar tidak ada yang curiga. Satu motor dijual seharga Rp 2-3 juta per unit," ujar AS.