News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Ketua Tim Pemenangan Ungkap KPU Jegal Khofifah-Herman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dua kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim, yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Sumawiredja (Berkah), Jazilul Fawaid, memberikan kesaksian bahwa KPU Jawa Timur berupaya menjegal kliennya untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur 2013-2018.

Dalam sidang lanjutan di persidangan Jazil mengatakan KPU Jawa Timur seakan sengaja mencetak Formulir C1 sampai form C10 sebelum surat suara dicetak. Namun, KPU berdalih bahwa pencetakan form tersebut merujuk pada hasil Pleno KPU pada Senin (15/7) lalu.

"Padahal pascapleno KPUD Jatim, kami mengajukan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU tak mau menunggu hasil sidang DKPP. Akhirnya Pasangan kami tak tercantum dalam semua form," kata Jazil, di MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Jazil mengatakan telah menyampaikan keberatan secara lisan atau tertulis kepada KPU Jatim atas keputusan tersebut. "Saya sampaikan secara lisan dan tertulis pada 8 Agustus," kata Jazil.

Namun surat keberatan tersebut diabaikan oleh KPU. Sebaliknya, KPU Jawa Timur hanya menyampaikan surat tembusan permohonan petunjuk KPU Jawa Timur kepada KPU RI tentang stikerisasi.

Selain itu, Jazil juga menjelaskan soal hasil sidang DKPP yang menyatakan pemulihan hak politik Khofifah-Herman dan pemecatan anggota KPUD Jatim karena dinilai melanggar kode etik.

"Sampai saat ini, kami ketua tim tak menemukan aturan dasar stikerisasi. Kami juga meminta agar calon kami bisa bertemu KPU untuk membahas hal itu. Namun tak dipenuhi oleh KPU," kata dia.

Akan tetapi KPU seolah sengaja tak melakukan stikerisasi secara menyeluruh di surat suara. Menurut Jazil KPU mengatakan akan melakukan stikerisasi di dalam surat.

"Tetapi di lapangan ada surat suara yang tak distikerisasi, ada yang tak dinamai, ada juga yang tak dinomori. Cetakan tersebut melanggar keputusannya KPU sendiri," kata dia.

Kondisi demikian dinilai merugikan pihak pemohon. Jazil juga mengungkapkan kepada Mahkamah banyaknya form C6 undangan memilih yang tak diberikan penyelenggara kepada pemilih.

"Kemarin juga kami mendapat laporan bahwa di KPU Bangkalan ada beberapa TPS dengan pemilih seratus persen. Padahal tingkat partisipasi pemilih di Bangkalan rendah," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini