News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Pilkada Kota Tangerang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini akan memutuskan gugatan Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangerang. PHPU tersebut digugat oleh pemohon pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein dan Iskandar, serta pasangan calon nomor urut dua Abdul Syukur dan Hilmi Fuad.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon mengatakan keikutsertaan pasangan calon Arif Rahman Wismansyah - Sachrudin dan pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013 tidak sah dan cacat hukum.

Hal tersebut didasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 83/DKPP-PKE-II/2013 dan nomor 84/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang memerintahkan KPU Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional kedua pasangan tersebut untuk menjadi peserta Pemilukada tanpa merugikan pasangan calon peserta lain.

"Hal ini menurut pemohon melanggar hukum dan inkonstitusional karena melampaui keweangan DKPP yang telah betindak layaknya badan peradilan dan bukan sebagai lembaga etik," ujar Humas MK, Fitri Yuliana, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Senada dengan itu, pemohon Abdul-Hilmi juga mengatakan keikutsertaan pasangan calon Arif Rahman Wismansyah - Sachrudin dan pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto cacat hukum.

Bedanya, mereka mengatakan adanya pelanggaran mengenai persyaratan dukungan minimal 15 persen partai politik dan pelanggaran persyaratan tidak diikutinya tes kesehatan oleh pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

Selaitu itu, pemohon juga mendalilkan bahwa KPU Kota Tangerang dan KPU Banten selaku termohon I dan termohon melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada. Pemohon juga menduga pasangan incumbent yakni pasangan nomor urut lima melakukan pelanggaran.

Sekedar informasi, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief - Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara.

Sebelumnya, pasangan Arief - Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten, sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasagan calon adalah Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini