TRIBUNNEWS.COM KOLAKA, - Pelaku penganiayaan mahasiswi Akademi Kebindanan Kolaka Sulawesi Tenggara yang tidak lain adalah anggota polisi di Resor Kolaka, hingga kini masih belum juga di penjara.
Padahal oknum polisi yang memukul hingga gigi korban patah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit serse kriminal Polres Kolaka beberapa pekan yang lalu.
Pihak Polres Kolaka pun menganggap hal ini wajar dengan tolak ukur tersangka, Briptu Grefel Humbang Siregar, masih koperatif ketika dibutuhkan dalam tahap penyelidikan.
Kepala bagian Humas Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi Nazaruddin mengungkapkan bahwa selama masalah ini bergulir, Grefel sangat koperatif dalam setiap pemanggilan.
“Jadi perlu saya luruskan bahwa memang ada kriteria mengapa seseorang yang berstatus tersangka itu tidak ditahan. Di antara kriteria itu adalah membuat pengakuan tidak akan melarikan diri, dan masih koperatif setiap dipanggil akan diperiksa. Ini berlaku terhadap semua warga Negara Indonesia, bukan pada oknum polisi saja,” kata dia, Kamis (3/10/2013).
Nazaruddin juga menambahkan, sebenarnya Grefel terancam dua hal yang berbeda. “Pertama berkasnya tetap diproses di unit propam dengan melanggar kedisiplinan anggota Polisi. Kedua oknum Polisi ini juga tersangka dalam kasus pidana umum. Dua berkas ini terbilang berat karena sangat banyak ancaman yang bisa menimpa oknum Polisi tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi menegaskan bahwa apabila oknum polisi yang tengah berperkara itu melarikan diri, maka sudah menjadi tanggung jawab dari kepolisian. “Saya tekankan sekali lagi kalau Polisi tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus. Apapun jenis kasusnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban, EN (23) merasa kecewa dengan tidak ditahannya oknum polisi tersebut. EN sendiri menderita luka lebam dan muksa bengkak serta dua giginya tanggal akibat hantaman Grefel.
Kejadinan ini berlangsung beberapa pekan yang lalu di sekitar kawasan Polres Kolaka.