Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nasuha Nasution
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, berhasil mengamankan 5 truk kayu jenis Mahang yang diduga dibawa secara ilegal dari Kabupaten Siak menuju Pekanbaru.
Kelima truk ini, diamankan saat melakukan patroli rutin di dua tempat dan waktu berbeda. Awalnya, petugas menangkap 2 truk pada Selasa (1/10/2013) malam di Jalan Pasir Putih Siak hulu.
Sementara tiga truk sisanya, diamankan pada Kamis (3/10/2013) pagi. Kekinian, barang bukti berupa kayu mahang sepanjang 2,3 meter dengan diameter bervariasi mulai 20 sentimeter hingga 40 sentimeter tersebut, sudah diamankan di markas polisi kehutanan di Jalan Dahlia.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan terkait surat dan dokumen kelengkapan kayu ini, petugas kami masih terus melakukan pemeriksaan,"ujar Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Edi Sumitro kepada Tribun Jumat (4/10/2013).