News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Jebloskan Kadispenda, Kasi Pidsus Kejari Subang Dipindahkan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Logo

TRIBUNNEWS.COM SUBANG, - Setelah menjebloskan Kadispenda Jabar Bambang Heryanto yang juga mantan Sekretaris Daerah Subang karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi upah pungut PBB, Kasi Pidsus Kejari Subang Wilman Ernaldy dipindahkan. Wilman kini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau.

"Penggantinya, Boby Heryanto sebagai Kasi Pidsus Kejari Subang. Semula menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Arga Makmur, Bengkulu," kata Kepala Kejari Subang, Diding Kurniawan di Subang, Senin (7/10).

Wilman sendiri, selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Subang, telah menuntaskan sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Diantaranya, kasus PUAP yang melibatkan anggota DPRD Subang Fraksi PKS, Usep Ukaryana yang  saat ini, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kasus ini, tersangka Theo Iskandar yang sudah mendapat vonis 2 tahun.

Selain itu, Wilman juga telah menuntaskan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Subang tahun 2012, dengan tersangka Edi Sukardi, dengan vonis 2 tahun penjara.  Kasus Bansos Pemkab Subang tahun yang sama, melibatkan Edi Sugiri dan berakhir dengan vonis 2 tahun di pengadilan Tipikor Bandung.

"Beliau juga sudah pernah menjebloskan mantan Wabup Subang, Maman Yudia dalam kasus lelang kendaraan dinas Pemkab Subang, senilai Rp 1,143 miliar," katanya.

Adapun beberapa kasus yang ditangani saat ini, namun belum mendapat vonis, yakni kasus dugaan korupsi pada Koperasi Dinkes Subang.

"Itu masih dalam proses. Namun tiga pejabat di Subang sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan kepada mereka," kata Diding.

Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Subang, sejumlah kasus yang ditangani dan telah mendapat vonis tersebut, kerugian negara berhasil diganti.

"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan dalam kasus yang ditangani pak Wilman ini, sekitar Rp 1 miliar," ujar Diding. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini