Laporan wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang wanita pria (waria) bernama James Katiandago alias Vera, ditangkap aparat Polda Sulawesi Utara karena menjadi anggota pencuri, Senin (7/10/2013).
Vera, bersama kedua rekannya digelandang ke mapolda beserta barang buktinya pada Selasa (8/10/2013) sekitar pukul 05.30 Wita, . Menurut Kepala Timsus Polda Sulut Ipda Ronny Marijan, ketiganya ditangkap di Hotel Sangrila Sindulang kecamatan Tuminting.
Selain Vera yang merupakan waria Tumumpa Lingkungan 2 Kecamatan Tuminting, polisi jugamenangkap Andi Lihawa (28) alias Gondrong, warga Karombasan Lingkungan 1 Pakowa dan Luki Imbang (19) alamat Pakowa lingkungan 4.
Ronny menuturkan, dari hasil introgasi, ketiga pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Manado.
"Lokasinya di Mapanget dan di Pertokoan Kawangkoan," ungkapnya. Dari tangan mereka, Timsus mengamankan barang bukti berupa Hand Phone sebanyak 136 buah dan jam tangan 107 buah.
"Laporannya di Polsek Mapanget dan Polsek Kawangkoaan. Untuk TKP lain masih di kembangkan. Kami juga amankan uang hasil penjualan HP Rp.4,5 juta," katanya.
Timsus sendiri masih mengejar pelaku lainnya yakni Nandito (22) yang juga merupakan Waria. Dia diduga lari ke Gorontalo.