Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Syafei alias Afa dan Andi warga Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, ditangkap anggota Subdit IV, Reskrimsus Polda Babel, Selasa (1/10/2013).
Sedangkan satu orang pelaku yakni Lena, berhasil kabur saat hendak ditangkap. Ia meninggalkan bukti solar dan jeriken kosong, drum bekas penimbunan BBM.
Kabid Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Riza Yulianto kepada Bangkapos.com, Selasa (8/10/2013), mengatakan pelaku Lena merupakan anak dari Afa. Ia melarikan diri saat hendak ditangkap. Diduga ia telah mengetahui polisi hendak menangkapnya.
"Awalnya kita tangkap bapaknya Afa dan Andi. Lalu hendak kita kembangkan dan diketahui penampungnya Lena anak dari Afa. Tapi berhasil kabur saat hendak kita lakukan penangkapan," kata Riza Yulianto.
Dalam penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu warna biru dengan nomor polisi B 2840 HM, 1 unit mobil Toyota Dyna Rino warna biru BN 4293 LF, 100 liter BBM di dalam mobil taft, 4 jerigen BBM jenis solar @ 20 liter, 1 drum plastik kosong dan 12 jeriken kosong.