News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Lubuk Pakam Ricuh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa, Jatihat (63) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung ricuh, Rabu (9/10/2013). Pasalnya warga Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang
membawa kasus ini ke polisi tidak senang dengan terdakwa yang mengaku memiliki tanah di tempat yang didiami warga saat ini.

Majelis Hakim yang diketuai, MY Girsang sempat menskor persidangan tersebut lantaran puluhan warga Pantai Labu yang ingin menyaksikan jalannya persidangan berulang kali berteriak meminta agar terdakwa ini ditahan. Selain berstatus terdakwa, Jatihad yang merupakan seorang nenek juga menjadi penggugat dalam perkara tanah dengan warga
yang berlokasi di Desa Rugemuk dan Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu.

"Pak Hakim tangkap aja dia. Penjarakan dia. Sok ngaku punya tanah, tanah kami mau dirampasnya, sudah dari nenek moyang tanah itu milik kami," teriak warga di luar ruang sidang.

Sempat terjadi aksi balasan dari pihak keluarga terdakwa yang hadir di dalam ruang sidang Tirta. Kericuhan tidak hanya terjadi saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, juga berlanjut setelah sidang usai disaat terdakwa dan keluarganya keluar dari ruangan.

Di tempat itu masyarakat Pantai Labu dengan pihak terdakwa saling memaki bahkan keduanya nyaris terlibat bentrok. Beruntung aksi itu tidak sempat terjadi meski adu mulut tetap berlanjut.

"Woi tanah kami jangan kalian ganggu, kalau mau punya tanah beli biar tahu harga. Tanah kuburan cocoknya sama kalian, sudah puluhan tahun kami tinggal disitu," teriak warga Pantai Labu.

Bukan hanya pihak terdakwa yang jadi bulan-bulanan makian warga, pengacara terdakwa, Samsu Anwar juga sempat dimaki-maki dengan tudingan seorang mafia tanah. Mereka menganggap pengacara tersebut mafia lantaran mau menjadi
kuasa hukum terdakwa. Dalam pembacaan dakwaan, JPU Siti Chairani menyebutkan terdakwa melanggar pasal 263 KUHP.(dra/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini