Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan yang dilakukan oleh Calon Legislatif dari Partai Hanura, Ricky Margono, patut dicontoh, setelah ia mengetahu bahwa terjadi perubahan peraturan KPU No 1 th 2013, dengan sukarela ia menurunkan sendiri billboard iklan pencalonannya di Cirebon.
Kepada Tribunnews.com, Ricky mengatakan, dalam peraturan KPU terbaru tersebut mengatur tentang kampanye DPR, DPD, dan DPRD, di mana di dalamnya diatur antara lain pelarangan pemasangan papan reklame billboard atas nama caleg.
"Berkaitan dengan hal tersebut saya ingin mencabut Billboard atas nama saya yg terpasang di Jl Tentara Pelajar, kota Cirebon, Jawa Barat, sebagai wujud dari tunduknya saya terhadap peraturan tersebut," ujar Ricky, Minggu (13/10/2013).
Ia mengaku menurunkan billboard itu di hari Sabtu kemarin, tepat pada pukul 10.00 pagi. "Pencabutan billboard ini berlatar belakang semangat perubahan bagi Indonesia dan untuk menaikan citra Hanura sebagai Partai bersih yang menaati peraturan," katanya.
"Artinya, kita sebagai caleg-kan harus sadar akan aturan, karena nantinya sebagai legislator akan menjadi wakil rakyat, pembuat aturan. Jadi jika dirinya tidak bisa menaati aturan ya lebih baik jangan maju sebagai caleg," katanya