Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menemukan banyak TV kabel atau televisi berbayar ilegal yang disambungkan kerumah warga.
Dikatakan ilegal dikarenakan jaringan tv yang disalurkan kerumah warga tersebut tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin siaran.
Wakil ketua KPID Prov Jambi Ir. Jon Hasmika mengatakan, ditemukannya tv kabel ilegal tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu kebenarannya, alhasil, tim yang diturunkan menemukan beberapa tv kabel yang diduga ilegal tersebut. "Ini berkat laporan dari warga sekitar," kata Jon, Rabu (16/10).
Jon menyabut, saat ini pihaknya telah menemukan menemukan puluhan tv kavel yang ilegal yang berasal dari tiga kabupaten Kota yaitu, Kuala Tungkal, Kerunci dan Bungo.
Namun, sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan, yang terbanyak adalah di Kuala Tungkal yaitu sebanyak 14 tv kabel yang tersebar diberbagai kecamatan, kerinci yaitu delapan tv kabel, di Kabupaten Bungo dua tv kabel.
Katanya, kemungkinan masih sangat banyak lagi tv kabel-tv kabel yang tanpa izin lainnya, sebab mereka melakukan pendataan hanya sesuai dengan laporan masyarakat saja. (*)