TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penjualan lahan dan bangunan yang merupakan aset milik Pemprov Jabar di Jalan Sukajadi No 154 Bandung itu patut diduga bermasalah.
Indikasinya adalah mengapa si pemilik rumah itu hingga kini tidak memanfaatkan lahan dan bangunan itu untuk dijadikan rumah tinggal atau lokasi bisnis. Rumah itu justru selama belasan tahun dibiarkan terbengkalai
Padahal kalau dijadikan tempat bisnis, dipastikan bakal menghasilkan keuntungan materi yang cukup besar karena rumah itu terletak di lokasi yang sangat strategis. Jangan-jangan pembiaran ini sengaja dilakukan. Dan pada saatnya nanti rumah itu akan dimanfaatkan setelah orang lupa bahwa rumah itu adalah aset milik Pemprov Jabar.
Saya kira penjualan aset ini harus diusut tuntas. Terlebih Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Sekda Wawan Ridwan tidak mengetahui tentang penjualan aset milik Pemprov Jabar tersebut. Kalau pun penjualan aset ini dilakukan oleh Gubernur sebelumnya, seharusnya ada laporan kepada Gubernur penggantinya.
Jadi yang harus diusut itu adalah siapa yang menjual, siapa yang membeli. Selain itu bagaimana prosedur penjualannya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku atau tidak.
Mencuatnya kasus penjualan aset ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menjaga, melindungi, dan mengoptimalkan aset miliknya sendiri. Pemprov Jabar harus segera menginventarisasi dan mengamankan aset-aset miliknya yang tersebar di seluruh Jawa Barat.
Gubernur dan Wakil Gubernur dengan latar belakang non birokrasi sangat rentan dikibuli oleh para birokrat yang sangat menguasai urusan administrasi pemerintahan. Jika terjadi penjualan aset tanpa sepengetahuan Gubernur, maka yang menjualnya bisa dikenai tindakan.
Saya kira Pemprov Jabar sudah saatnya berpikir ke depan untuk mengoptimalkan aset miliknya. Aset itu harus bernilai ekonomi. Pemprov Jabar tidak perlu bertindak sebagai pelaku bisnis. Cara yang paling mudah adalah aset yang ada bisa disewakan kepada pihak swasta dan uang sewanya bisa menjadi pendapatan asli daerah. (san)