Laporan Wartawan Surya Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa diminta segera menghentikan pembangunan pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB) di area situs purbakala Trowulan.
Desakan tersebut, disampaikan Chairman of Board of Trustess Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Hashim Djojohadikusumo.
Menurut Hashim, Bupati Mojokerto harus menghentikan pembangunan pabrik baja untuk menyelamatkan situs Trowulan. Karena di bawah lokasi pabrik tersebut, diduga ada bekas peninggalan Kerajaan Majapahit berupa dasar atau pondasi bangunan istana kerajaan terbesar di Nusantara itu.
"Nah, karena peninggalan itu sangat potensial dikembangkan pada masa depan untuk ekskavasi atau penggalian (situs atau cagar budaya)," tegasnya, Jumat (18/10/2013) di ruang tunggu VIP Bandara Juanda, Surabaya.
Selain itu, pembangunan pabrik baja oleh PT MSB harus dihentikan, karena keberadan pabrik baja itu kemungkinan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pasal 31 ayat 5. Intinya, yang harus dilindungi tidak hanya benda, tapi juga situs dan kawasannya.
"Makanya kalau tidak ditemukan benda-benda budaya, itu tidak penting. Selama areanya masih masuk dalam kawasan cagar budaya, tetap harus dilindungi. Dan khusus situs di Trowulan, kawasan cagar budaya yang diusulkan ke pemerintah pusat mencapai 115 kilometer persegi," tukas Anggota DPR RI Hery Achmadi.
Kalau permintaan penghentian pembangunan pabrik baja PT MSB tak digubris, pihaknya, kata Hashim akan menggugat Bupati Mojokerto ke ranah hukum.
"Gugatannya kemungkinan tindak pidana," tandas adik kandung Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ini.