News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Amankan 74.067 Produk Kosmetika Berbahaya

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan kosmetika berbahaya hasil penemuan pada bulan Maret 2013, di kantor BPOM Jakarta Pusat, Senin (13/5/2013). Badan POM menemukan 17 jenis atau merek kosmetika mengandung bahan berbahaya bagi kulit manusia seperti merkuri atau raksa, hidrokinon, asam retinoat, serta resorsinol yang sebagian besar terdapat pada bahan pemutih kulit. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) sepanjang 2013 menemukan sebanyak 4.232 itemkosmetika berbahaya. Jumlah total produk yang diamankan mencapai 74.067 buah produk kosmetika, yang terbagi atas tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.

Temuan ini merupakan hasil sampling dari pusat penjualan kosmetika di seluruh Indonesia. Tahun ini, BPOM RI menggunakan 42 ribu sampel produk kosmetika dari seluruh Indonesia. Hasil sampling diperoleh dari hasil operasi pengawasan rutin dan non-rutin sampai Juli 2013.

"Temuan kosmetik berbahaya paling banyak ada di Jakarta dan Surabaya," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar J. Hamid pada temu media Kosmetik Berbahaya di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Untuk Jakarta, produk kosmetika berbahaya banyak ditemukan di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Jenis produk kosmetika berbahaya antara lain pemutih, pewarna bibir, rambut, dan pipi.

Hasil pengawasan rutin menemukan 1.265 jenis kosmetika TIE, dan 52 jenis kosmetik dengan bahan berbahaya. Jumlah total produk untuk hasil pengawasan rutin adalah 42.812 buah untuk kategori TIE, dan 2.529 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.

Sedangkan untuk operasi pengawasan non rutin diperoleh 2.741 item kosmetika TIE, dan 174 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah produk hasil pengawasan rutin adalah 25.462 buah untuk kategori TIE, dan 3.264 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.

Kosmetik TIE, jelas Badar, merupakan produk kecantikan yang tidak memiliki nomer notifikasi izin peredaran. Akibatnya, BPOM RI tidak menjamin keamanan konsumen saat menggunakan produk tersebut. Hal ini dikarenakan produk tersebut tidak melalui sejumlah tes yang disyaratkan BPOM RI, misal tes alergi.

Kosmetik dengan bahan berbahaya, kata Badar, mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh ada. "Kita banyak menemukan rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on. Sedangkan air keras ada dalam pemutih," kata Bahdar.

Penggunaan rhodamin dan hidroquinon berisiko tinggi bagi konsumen, dan bisa menyebabkan kematian. Pada beberapa kasus penggunaan kedua zat memicu reaksi alergi yang cukup parah sehingga merugikan konsumen. Beberapa zat kimia berbahaya lain yang ditemukan dalam kosmetika adalah merkuri dan methanil yellow.

Menurut Bahdar, secara keseluruhan tren temuan pada 2013 menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun hasil temuan tetap menunjukkan potensi risiko yang cukup tinggi pada masyarakat. BPOM RI, kata Bahdar, sudah memusnahkan dan mengamankan 44.777 kosmetik TIE maupun mengandung bahan berbahaya.

Untuk masyarakat, Bahdar menyarankan untuk selalu waspada dan tidak tergiur iklan. "Belilah kosmetika dengan label kemasan yang jelas. Kosmetika juga sebaiknya dibeli di penjual yang jelas, sehingga konsumen bisa merasa lebih aman dan nyaman," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini