News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Putri Keempat Sultan

Karyawan Pemda DIY Diimbau Saksikan Acara Live Pernikahan Agung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPH Notonegoro sedang berjalan menuju bangsal Ksatriyan, Senin (21/10/2013).

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Karyawan Pemerintah Daerah DIY diminta menyaksikan prosesi upacara Pernikahan Agung Live di Jogja TV dan TVRI.

Demikian pemberitahuan dari Biro Umum Setda DIY yang disiarkan melalui speaker di seluruh kompleks perkantoran di Kepatihan, Senin (21/10/2013).

Kabag Humas Biro Umum Setda DIY, Iswanto mengatakan, pemberitahuan tersebut ditujukan agar karyawan Pemda DIY menyaksikan prosesi adat pernikahan putri keempat Gubernur dibandingkan menyaksikan channel lain.

"Namun, hanya pemberitahuan. Bukannya meminta karyawan harus menyaksikan," ucap Iswanto.

Hal itu juga ditegaskan oleh Sekda DIY, Ichsanuri bahwa tidak ada ketentuan resmi bahwa seluruh karyawan harus menyaksikan siaran live prosesi Pernikahan Agung GKR Hayu dan KPH Notonegoro yang berlangsung 21 hingga 23 Oktober 2013.

"Seluruh karyawan tetap harus bekerja. Bukan nonton," tandasnya.

Ichsanuri juga sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) khusus yang menyebutkan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja selama penyelenggaraan Pernikahan Agung. Terutama saat penyelenggaraan resepsi di Bangsal Kepatihan yang berada di satu kawasan kompleks perkantoran Pemda DIY, Rabu (23/10/2013) mendatang.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, semua karyawan Pemda DIY tetap mengenakan seragam coklat khaki sebagai identitas masuk Kompleks Kepatihan pada saat penyelenggaraan resepsi. Karyawan juga diminta tidak membawa dan memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Sehingga, bagi karyawan yang mengendarai kendaraan roda dua bisa memarkirkan kendaraannya di belakang Kantor Dinas Pariwisata DIY.

"Dianjurkan tidak membawa kendaraan roda empat," terang Ichsanuri dalam surat edaran yang ditetapkan pertanggal 18 Oktober 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini