Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati kuasa hukum pasangan wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal (DIA). Surat tertanggal 17 Oktober 2013 tersebut
tentang panggilan sidang. Sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, DIA diundang untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Dalam surat bernomor 1237.138-140/PAN.MK/10/2013, DIA dipanggil melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun. Tribun Timur (Tribunnews.com Network) mendapatkan salinan surat melalui surat elektronik dari DIA, beberapa jam jelang sidang. Surat ditandatangani panitera, Kasianur Sidauruk.
Sidang akan berlangsung di ruang sidang pleno lantai dua, gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013). Sidang akan dimulai pada pukul 15.30 WIB atau 16.30 Wita.
Hasil pemilihan wali kota dan wakil digugat tiga pasangan, yakni pasangan Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa), pasangan St Muhyina Muin dan Syaiful Saleh, dan pasangan Irman Yasin Limpo dan Busrah Abdullah (Noah). Gugatan hasil pemilihan bernomor 238-140/PHPU.D-XI/2013.