News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandung Juga Bakal Bebas Topeng Monyet

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pawang topeng monyet beserta seekor monyet berhasil diamankan saat razia yang dilakukan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur di lampu merah Penas, Jakarta Timur, Selasa (22/10/2013). Monyet hasil razia ini akan dilepas di Kebun Binatang Ragunan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sepakat, topeng monyet di Kota Bandung tidak ditoleransi lagi di jalan raya. "Komitmen saya membersihkan jalanan dari hal-hal yang mengganggu termasuk topeng monyet," ujar Emil panggilan Ridwan, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (24/10/2013).

Emil melarang topeng monyet, terkait penegakkan undang-undang perlindungan satwa seperti yang sudah dilaksanakan Gubernur DKI Joko Widodo. Jokowi sudah merazia intensif dan menjanjikan Jakarta bebas topeng monyet pada 2014.

Menurut Emil, upaya yang paling memungkinkan untuk menertibkan topeng monyet, imbauan secara persuasif dan penertiban pawang topeng monyet. "Opsinya. pawangnya jadi petugas kebersihan, sedangkan monyetnya dikembalikan ke habitat,"ujar Emil.

Berdasarkan data, penggunaan monyet untuk mengamen termasuk melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.

Dasar hukum lain adalah Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini