TRIBUNNEWS.COM SURABAYA, - Petuga Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah pesta penari bugil, pekan lalu. Lima penari dan seorang penyelenggara langsung diamankan dan ditetapkan tersangka.
Saat menggerebek pesta di salah satu tempat hiburan di Surabaya selatan itu, polisi menemukan empat penari dan satu Disc Jockey (DJ) dalam keadaan tanpa busana. ''Saat kami gerebek, semua penari dalam kondisi bugil dan dalam keadaan mabuk,'' kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Setija Junianta, Kamis (24/10/2013).
Keempat penari itu masing-masing bernama Saskia (20), Putri (21), Veny (20), dan Dita (22). Sementara Sifa (18) bertindak selaku DJ. Semua perempuan itu berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Sementara penyelenggara yang mendapatkan order acara bernama Danang (31) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. ''Pemesan pesta sampai saat ini masih kami kejar alias buron,'' tambah Setija.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat musik dan satu unit laptop, pakaian dalam penari, sebuah telepon seluler, dan uang senilai Rp 1 juta. Keenam tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 8, 9, 29, 34, dan Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.