News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SIM Palsu Dijual Rp 300 Ribu di Bandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Jaringan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dibongkar aparat Polres Bandung, belum lama ini. Tiga orang ditangkap, yakni DK (41), KRN (49), dan JK (43).

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, SIM palsu yang dibuat komplotan ini sebagian besar dibeli oleh pengemudi angkutan umum dan truk. Satu buah SIM dihargai Rp 300 ribu.

"Komplotan ini sudah beroperasi sejak satu bulan lalu. Sebanyak 60 lembar SIM palsu, mulai dari A,C dan B1 umum telah dijual. Kedua rekannya bertugas sebagai calo atau pencari orang yang hendak membuat SIM," ujar Kapolres, Kamis (24/10/2013).

DK, ujarnya, merupakan otak usaha ini. Kedua rekannya orang calo mangkal di beberapa toko foto kopi sekitaran Polres Bandung. Sasarannya merupakan orang-orang yang tidak lolos ujian SIM secara resmi di Polres.

"Selain KRN dan JK, aksi DK ini juga dibantu oleh MRZ (25) yang bertugas mengedit dan mencetak SIM palsu dengan peralatan studio photo miliknya. Di studio photo milik MRZ ini, kami memyita 1 unit komputer, 1 unit scaner, setrika listrik, 13 lembar SIM palsu yang telah jadi, 13 lembar SIM palsu setengah jadi dan 13 lembar kertas foto bahan untuk pembuat SIM palsu," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya ini telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Kebanyakan pembelinya berasal dari sopir angkutan umum dan sopir truk. Terungkapnya kasus ini saat Satlantas Polres Bandung melakukan razia di Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah pada 14 Oktober.

"Ditemukan selembar SIM yang diduga palsu milik seorang pengendara angkutan barang berinisial SPN (25). Dari temuan ini lalu dikembangkan dan mengarah kepada empat orang pelaku tersebut. Bentuk fisik dan warnanya ada perbedaan dengan SIM aslinya. Sehingga petugas menahan SIM beserta pemiliknya," kata Jamaludin.

SIM palsu ini, mempunyai perbedaan mencolok. Seperti pada bagian depan tidak terdapat gambar latar belakang bertuliskan SIM. Begitu pun pada bagian belakang, hologram logo Polri tidak memantulkan cahaya.

"Selain itu, warna merah pada SIM palsu ini terlihat pudar serta fisiknya lebih tipis ketimbang yang asli. Kalau dilihat sepintas mirip seperti aslinya. Tapi setelah diperiksa banyak perbedaannya," ujarnya.

DK mengakui perbuatannya tersebut. Ia beralasan membuat SIM palsu karena tidak memiliki pekerjaan. Setelah usaha penjualan alat tulis kantor (ATK) yang digelutinya bangkrut. Ide membuat dan menjual SIM palsu ini didapatkan dari salah seorang temannya di Bogor.
"Waktu sama teman di Bogor saya pernah buat. Tapi karena tidak pernah ketemu lagi akhirnya saya beranikan buat sendiri," ujar DK. (aa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini