News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Kaltim Terbitkan SK PAW Dua Anggota DPRD Kutim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak

Sebelum putusan MK terbit, keenam anggota DPRD tersebut lebih awal mengajukan pengunduran diri sesuai Peraturan KPU. Namun pascaputusan MK, mereka kemudian mencabut pengunduran diri tersebut. Proses inilah yang belakangan menjadi dinamika tersendiri.

"Kami tetap memproses pemberhentian enam anggota DPRD ke Gubernur Kaltim sesuai Peraturan KPU," kata Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad.

Terkait langkah enam anggota DPRD yang mencabut pengunduran dirinya, Alfian mengatakan pihaknya menyerahkan pada Gubernur.

"Proses permohonan pemberhentian tetap berjalan. Sedangkan pencabutan pengunduran diri itu belakangan. Dan tetap kami teruskan juga. Jadi kami menyerahkannya pada gubernur," katanya. (kholish chered)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini