TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli, tersangka pemukulan terhadap istrinya, Andi Herlina, akan diperiksa polisi, Selasa (29/10/2013) besok.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Imran Ramli, Andi Lilling, saat dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Senin (28/10/2013).
"Besok baru diperiksa. Begitu yang tertulis dalam undangan dari kepolisian," kata Andi Lilling.
Ia juga mengaku akan datang dan mendampingi kliennya, saat pemeriksaan.
"Insya Allah besok jam 09.00 saya akan mendampingi klien saya," tegas andi Lilling.
Sebelumnya, Kapolres Parepare, AKBP Himmawan Sugeha, mengatakan Imran Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus KDRT.
"Dari bukti bukti yang ada, baik dari keterangan saksi pelapor, maupun hasil visum, Pak Imran Ramli sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Himawan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PU Kota Parepare Imran Ramli dilaporkan istrinya, Andi Herlina, ke Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan. Dia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Herlina mengatakan, pertengkaran terjadi karena suaminya telah menikah siri dengan seseorang bernama Maria Eva di Jakarta. Dia meminta suaminya untuk menceraikan istri sirinya tersebut.
"Saya minta dia menceraikan Maria Eva yang ia nikahi beberapa waktu lalu di Jakarta. Lantaran itu, dia memukul saya," kata Herlina di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (20/10/2013).
Dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/759/X/2013, Polisi mencatat bentuk kekerasan yang dilakukan Imran kepada istrinya, yakni dengan memukul lengan, dada dan kepala Herlina. Dalam laporan itu dijelaskan, kalau pemicu KDRT tersebut adalah AH (Andi Herlina), meminta Imran Ramli untuk menceraikan istri siri suaminya atas nama Maria Eva.
Herlina mengaku memiliki sejumlah bukti mengenai kedekatan suaminya dengan Maria Eva. Salah satunya mereka pernah berangkat umrah bersama-sama.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Parepare Aiptu Supriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan KDRT tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Parepare. (ali)