News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djuher Ditutup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Tingkat II Bogor, Iyus Djuher ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013) setelah 30 jam diperiksa. Iyus diduga terlibat dalam serah terima uang terkait kepengurusan lahan di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menetapkan pengguguran perkara suap dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor alm Iyus Djuher. Kasus suap penertiban izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang melibatkan Djuher itu ditutup karena terdakwa telah meninggal dunia.

"Kami telah menerbitkan surat penetapan pengguguran perkara karena terdakwanya (Iyus Djuher) telah meninggal dunia," kata Ketua majelis hakim yang menangani kasus Djuher, Sinung Hermawan SH di Bandung, Senin (28/10/2013).

Menurut Sinung, pada kasus tindak pidana, beban perkara melekat kepada orang yang bersangkutan. Namun untuk kasus perdata beban perkaranya, bisa saja beralih ke ahli warisnya.

Djuher meninggal dunia di RS Dharmais Jakarta pada Kamis (23/10) pukul 09.45. Djuher meninggal karena terserang stroke, penyakit kanker hati, dan paru-paru.

Menurut Gunara SH, kuasa hukum Djuher, kliennya itu terserang stroke setelah dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/9).

Gunara mengatakan, setelah serangan stroke pada 23 September 2013 itu, Djuher kemudian dirawat di RS Borromeus Bandung. Karena penyakitnya semakin gawat, terlebih setelah diketahui terjangkit kanker hati dan paru-paru kata Gunara, kemudian disarankan untuk dirawat di RS Dharmais Jakarta. Di rumah sakit itulah Djuher akhirnya meninggal dunia.

JPU Eli Kusumastuti SH MHum mengatakan terdakwa Iyus Djuher  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 jo 5 ayat 1 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena itu terdakwa kami tuntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.

 Menurut JPU, terdakwa Djuher mengetahui bahwa hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta yang diterimanya dari PT Garindo Perkasa itu bertujuan agar terdakwa merekomendasikan pengurusan penerbitan izin lokasi TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.

Meski penerbitan izin lokasi TPBU itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang 2005-2025, terdakwa tetap melanggarnya bahkan menerima uang suap sebagai upah untuk mengurus penerbitan izin lokasi. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini