Laporan Wartawan Pos Kupang Servan
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Pengklaiman pulau sebagai milik pribadi masih terus terjadi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Salah satu di antaranya yang mencuat saat ini adalah klaim kepemilikan Pulau Kukusan, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo.
Camat Komodo Abdulah Nur mengatakan, klaim kepemilikan pribadi Pulau Kukusan mulai mencuat sejak April 2013 lalu.
Pihaknya, sudah menyelesaikan masalah itu di Kantor Camat Komodo, dan sudah ada pernyataan dari oknum yang mengklaim tersebut. Dalam surat itu, oknum tersebut diminta tidak lagi mengklaim Pulau Kukusan sebagai milik pribadinya karena tidak didukung bukti-bukti yang sah.
"Tetapi, tiba-tiba saat ini masalah itu sudah sampai di Pengadilan Negeri Labuan Bajo berupa gugatan. Atas dasar itu, masyarakat Pulau Kukusan datang menghadap saya pekan lalu. Mereka merasa resah, karena katanya pulau itu harus dikosongkan," kata Abdullah, akhir pekan lalu.
Selain diminta angkat kaki, warga pulau itu juga diharuskan membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada oknum yang mengklaim tersebut. "Saya sudah menjelaskan kepada masyarakat Pulau Kukusan agar tidak boleh pindah dan tetap berdomisili di pulau itu. Saya yang tanam kaki untuk itu," tukasnya.
Pulau Kukusan, kata Abdulah, dihuni 54 kepala keluarga (KK). Di sana juga ada 12 unit bangunan yang dibangun aparat TNI untuk membantu masyarakat. Abdulah mengatakan, oknum yang mengklaim pulau itu sudah mengukur keliling pulau itu.
"Saya akan keluarkan surat edaran kepada warga, bahwa pulau itu tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi. Tetapi saya harus ketemu terlebih dahulu dengan Bapak Bupati kalau bisa ada perda yang mengatur tentang kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Manggarai Barat ini," kata Abdulah.
Pengklaiman yang dilakukan oknum tersebut, jelas Abdulah, hanya berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pasir Panjang yang menjelaskan pulau itu miliknya. Tetapi, surat itu sudah dibatalkan saat oknum bersangkutan dipanggil bersama Kepala Desa Pasir Panjang oleh Camat Komodo beberapa waktu lalu.
"Kepala desa saat itu kaget, karena menurut dia surat keterangan yang dia tanda tangani itu bukan untuk kepemilikan Pulau Kukusan tetapi lahan di tempat lain. Karena itu saya perintahkan kepala desa agar surat itu harus kembali ditarik karena sudah dibatalkan. Tetapi ternyata saat ini masalahnya sudah di pengadilan," kata Abdulah.
Dia berharap persoalan di Pulau Kukusan itu merupakan persoalan terakhir dan tidak terjadi lagi di pulau-pulau lainnya di Mabar.