Laporan Wartawan Surya Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Masuknya 61 Pegawai Negeri Sipil (PNS) "siluman" tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wali Kota Batu, mencoreng martabat lembaga pemerintah. Pasalnya, ada pelanggaran berat yang dilakukan oknum pejabat terhadap regulasi kepegawaian.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Good Government Activator Alliance (G2A2) Jatim, Sudarno saat dimintai pendapat mengenai PNS "siluman", Kamis (7/11/2013). Sudarno menduga ada permainan harga ketika menerima PNS itu.
Modus yang terjadi selama ini, banyak PNS mendaftar menjadi PNS di luar pulau atau di daerah yang mudah menerima CPNS. Setelah statusnya menjadi PNS, mereka lalu berlomba-lomba mengajukan pindah.
"Pengajuan pindah ini hak mereka. Namun, biasanya untuk masuk ke pemerintah daerah lain itu sulit, kecuali dibutuhkan oleh pemerintah setempat. Kalau tidak ada, biasanya terjadi suap (transaksi)," duga Sudarno.
Menurut pengalamannya, mencari informasi mengenai perpindahan PNS di daerah lain selama ini, PNS yang ingin pindah dari satu daerah ke daerah lain. Untuk PNS dari luar pulau masuk ke Jawa harga puluhan juta. Sedangkan PNS dari daerah lain sesama di Jawa, mencapai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
"Modusnya, orang mendaftar CPNS di luar pulau, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya. Setelah berhasil menjadi PNS, sekitar enam bulan hingga satu tahun mereka mengajukan pindah ke daerah di Jawa," paparnya.
Persoalan Wali kota kecolongan ini, menjadi pengalaman buruk bagi pemerintahan Eddy Rumpoko. Karena itu, Sudarno mendorong supaya kasus ini dituntaskan secepat mungkin. Ia pun berharap DPRD memanggil kepala BKD baru dan lama untuk bisa menjelaskan.
"Kalau perlu, 61 PNS itu dihadirkan sekalian supaya informasi yang diterima komisi A DPRD utuh," dorongnya.
Kepala BKD Achmad Suparto menegaskan, pihaknya hanya mendapat perintah dari Wali kota untuk membina 61 PNS itu supaya memahami visi dan misi Wali kota, belum ada perintah untuk menelusuri prosedur masuknya mereka ke Pemkot Batu.
"Masak kemarin pada waktu pembinaan ditanya visi dan misi tidak tahu. Ditanya daerah (Dusun) Brau tidak tahu," ujar Suparto yang menjabat kepala BKD baru satu setengah bulan ini.
"Kalau saya lebih pada pembinaan. Kalau itu (suap) bukan ranah BKD. Bagaimana penyelesaian kasus ini, itu ranah Pak Wali," paparnya.
Kepala Inspektorat Kota Batu, Susetya Herawan juga belum menerima perintah menelusuri indikasi pelanggaran 61 PNS serta pejabat yang berkaitan. Menurutnya, sekarang yang penting mereka harus menunjukkan kinerja yang bagus.
Apakah melanggar UU Kepegawaian? Ia berujar, "Memang kewenangan mengangkat dan menghentikan PNS di Pemkot adalah Wali kota," katanya.