TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, akhirnya menemui pendemo dari warga enam desa yaitu desa Satuan Pemukimam (Sp) 5,6,7 9,10, 11 Kecamatan Muara Lakitan, yang melakukan aksi demo menuntut PT Musi Hutan Persada (MHP) dibubarkan, Selasa (12/11/2013).
Ridwan Mukti menjelaskan, izin yang saat ini dimiliki oleh PT MHP, adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Indonesia bukan Bupati yang memberikan izin operasional perusahan tersebut.
"Bukan saya tidak ada perjuangan demi menyelesaikan sengketa ini, sudah tiga kali saya menghadap Menteri namun belum juga terlihat hasilnya. Besok, kita bersama-sama berangkat ke Jakarta untuk menghadap dan membicarakan permasalahan ini," ujarnya.
Ia menambahkan, tidak dipungkiri sejarah awal adanya desa tersebut, atas kerja sama dari departeman transmigrasi dan departemen kehutanan, sehingga terciptanya Hutan Tanam Industri (HTI) dan warga transmigran.
Ridwan mengatakan dia bersama warga untuk segera meminta tim investigasi untuk melihat langsung.
"Jadi nanti kita desak supaya Kementerian Kehutanan segera bentuk tim, maka akan terlihat permasalahannya," ucapnya.
Ridwan juga meminta, PT MHP untuk menghentikan kegiatan tanam dan sebagainya karena saat ini lahan tersebut berstatus quo.