News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKBP Palsu Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ketuk palu Hakim

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- RM Ananda (28) wanita asal Palembang, Sumatera Selatan yang melakukan penipuan dengan mengenakan seragam polisi, berpangkat AKBP Raden IMB, SH terancam hukuman berat.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto kepada bangkapos.com, Rabu (13/11/2013) mengatakan tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 23,5 juta.

“Ancaman hukuman pelaku diatas 5 tahun penjara. Dia dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan,” ujar Riza Yulianto.

Ananda ditangkap Subdit III, Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Selasa (12/11/2013) di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Ia dilaporkan oleh Sh (56) warga Kelurahan Keramat, Pangkalpinang. Sh ditipu oleh Ananda yang mengaku polisi dan bisa mengurus anaknya yang sedang terkait kasus narkoba, Rz.

Namun, setelah uang Rp 23,5 juta diserahkan, kasus Rz tak selesai juga. SH mencoba menghubungi Ananda. Tapi karena tak bisa lagi dihubungi, Sh pun melapor ke Polda Babel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini