News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana Bansos, Herry Bakal Tuntut Dada Rosada

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN SAKSI - Terdakwa Herry Nurhayat (kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/9). Dalam persidangan yang juga menghadirkan terdakwa Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung dan Asep Triana itu, majelis hakim memeriksa enam orang saksi, yaitu Dasep Rusmana, Didi Sulistiono, Jefry Sinaga, Uus Ruslan, Yanos Septadi, dan Hafid Kurnia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Merasa menjadi korban kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, terdakwa Herry Nurhayat akan menuntut mantan atasannya yang juga mantan wali kota Bandung Dada Rosada.

Tuntutan ini juga dipicu kekesalan Herry karena ia dan keluarganya ditagih utang oleh pihak ketiga yang meminjaminya uang dan belakangan uang itu digunakan untuk menyuap hakim.

"Saya korban perintah atasan. Saya telah disomasi pihak ketiga yang menagih utang. Padahal saya tidak memakai uang itu. Saya akan tuntut Dada Rosada," kata Herry pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/11).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Herry, Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, dan Asep Triana itu, Herry mengaku telah diperintah Dada untuk meminjam uang ke pihak ketiga. Uang itu, kata Herry, sebagian dipakai untuk menyuap hakim.

Menurut Herry, saat itu ia meminjam uang ke Koperasi Pemkot Bandung Rp 250 juta, ke pengacara Jefri Sinaga Rp 3 miliar, dan ke seseorang bernama Widi. Namun peminjaman kepada nama terakhir ini tidak disebutkan berapa nilainya.

Herry mengatakan, pada kasus suap pengurusan korupsi dana bansos ini, ia hanya menjalankan perintah atasan. Sebagai bawahan, kata Herry, ia tak mampu menolak perintah Wali Kota Bandung (saat itu) Dada Rosada. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini