TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Tim penyidik Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan mantan Kades Binuang, Kecamatan Sepaku, Ab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran dana Desa (ADD) tahun 2012 lalu.
Diduga dalam kasus ini kades Binuang merugikan negara Rp 250 juta.
Kapolres AKBP Joudy Mailoor menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Ia menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Seperti membayar utang pribadi mengatasnamakan utang desa," jelas AKBP Joudy, Jumat (15/11/2013).
Tim penyidik Polres Penajam Paser utara (PPU) belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Binuang, Kecamatan Sepaku karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Kapolres AKBP Joudy Mailoor menjelaskan, dalam ekspose yang digelar di Samarinda pihak BPKB sudah meyakini adanya kerugian negara sehingga penyidik meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus ini.
"Kami juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena besaran kerugian negara belum kami terima," katanya. (samir)