Laporan Wartawan Pos Belitung, Rusmiadi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Farizal mengatakan, dua penyebab terjadinya kecelakaan tambang, yakni tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman. Tindakan tidak aman menyangkut dari pekerja tambang dalam melakukan aktivitas penambangan, yang tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan kondisi tidak aman seperti lubang galian tambang yang tidak sesuai ketentuan, dalam hal diameter lubang galian tambang, dengan kemiringan. Lubang galian tambang yang curam sangat rentan terjadinya longsor.
Dalam kegiatan penambangan sudah diatur dalam hal kemiringan dari lubang galian tambang. Dengan diameter lubang tambang sekian meter, maksimal kemiringan harus sekian derajat. Hitungan ini sering kali dilupakan dalam setiap melakukan kegiatan penambangan.
Selain itu setiap lokasi tambang harus ada buku catatan tambang, hal ini untuk memper udah pengontrolan, bila terjadi hal seperti kecelakaan tambang misalnya. Dari buku catatan tambang ini, akan diketahui apa kegaitan terakhir dilakukan sebelum terjadinya kecelakaan tambang.
"Pihak PT Timah sudah sering kali diperingatkan dalam hal ini, namun mereka terkendala dalam hal sumber daya manusia (SDM) pengawas tambang, yang jumlahnya tak sebanding dengan luas lokasi PT Timah yang ada di Kabupaten Belitung Timur," kata Farizal, Senin (18/11/2013).
Yang perlu diperhatikan dalam setiap melakukan kegiatan penambangan yakni tingkat kecuraman dari lubang galian tambang. Jangan bekerja di dalam lubang galian tambang yang curam, semakin dalam lubang galian tambang, maka bukaan atau diameter lubang galian tambang harus lebih lebar.