News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketegangan Mantan Wali Kota Palopo Saat Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (19/11/2013). Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tegang menunggu vonis, tak bisa disembunyikan oleh Haji Andi Pateddungi Tenriadjeng. Selama 12 jam, sejak pukul 10.00 Wita, Wali Kota Palopo (2003-2013) ini menunggu. Dia hanya bolak balik di ruang tunggu, lobi, tempat parkir, atau sesekali berjalan ke selasar ruangan di bangunan Peninggalan Penjajah Belanda itu.

Rokok tak pernah lepas dari tangan cucu dari Datu Luwu ini. Informasi yang dihimpun Tribun Timur (Tribunnews.com Network) dari seorang kerabatnya, setidaknya sepanjang pagi hingga malam, Tenriadjeng sudah menghabiskan sekitar 3 pack rokok mild.

Dia jarang bicara. Suaranya nyaris tak terdengar, saat dia bertegur sapa dengan istri, anak, kerabat, atau berkonsultasi dengan pengacaranya. Tak ada wartawan yang berhasil mengorek keterangan dari mantan Manajer PSM Makassar ini. Satu kata pun.

Namun usai pembacaan vonis, Tenriandjeng langsung menerobos kerumunan kerabat dan dan wartawan yang menunggu sejak siang. Dia mengibas kedua tangan, isyarat "biarkan saya lewat, atau jangan halangi jalan saya."

Dia lalu berbicara dengan pengacaranya sejenak. Setelah itu dia berlalu menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Gunung Sari, tempatnya mendekam empat bulan terakhir.

PA Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini