News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Kotawaringin Ditahan karena Kasus Sabung Ayam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Riza Fahriza

TRIBUNNEWS.COM, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan oknum polisi berinisial S yang menjadi tersangka dalam kasus sabung ayam.
    
"Tersangka kami tahan karena yang bersangkutan diduga kuat menjadi penanggungjawab dalam judi sabung ayam, dan penahanan kami lakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,  kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Win Widiyanto kepada wartawan di Sampit, Rabu (20/11/2013).

Penahanan tersangka dimulai sejak pekan lalu setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

Selama proses pemeriksaan, tersangka memang cukup kooperatif. Selain itu juga saat diperiksa yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Selain itu, oknum polisi itu terancam kurungan 10 tahun penjara sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik kepadanya.

"Tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana ayat 1 ke 2 E tentang tindak pidana perjudian junto pasal 55 KUH Pidana," katanya.

Dari lima orang yang diamankan, sudah ditetapkan dua tersangka yakni Sarito dan Heri alias Udin, sedangkan tiga lainnya hanya sebagai saksi.

Sarito ditetapkan sebagai tersangka, setelah didapatkan hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan sebagai penyedia tempat. Sedangkan Heri alias Udin, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai salah satu pemain sabung ayam.

Atas pengungkapan kasus tersebut Polres Kabupaten Kotim akan terus mengungkap arena perjudian di wilayah Sampit.
     
Ia mengharapkan, adanya bantuan dari masyarakat seperti melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana perjudian di sekitar lingkungannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini