TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berkedok sebagai dukun yang mampu menyembuhkan gangguan makhluk gaib, seorang pria berinisial AL alias CI (45) membohongi para korbannya hingga mereka rela diajak bercinta. Namun, aksi tipu-tipu AL demi merengkuh kenikmatan seksual itu harus berakhir di Markas Polrestabes Bandung setelah seorang gadis berusia 17 tahun yang mengaku telah dilecehkan oleh tersangka, melapor ke pihak kepolisian belum lama ini.
Dari hasil pengembangan kepolisian, sebelum dibekuk, AL yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit dan pegawai konveksi ini ternyata sempat berbuat asusila pada dua orang wanita, yaitu LJ (22) dan VA (22) dengan modus yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Suryaningsih di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (19/11/2013), menjelaskan, sebelum melecehkan korbannya di tempat praktik yang juga kediaman tersangka di Jalan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tersangka terlebih dahulu menakut-nakuti para pasiennya dengan mengatakan ada makhluk asing berbentuk batu hitam yang bersemayam di dalam tubuh korbannya dan membuat korbannya menjadi tidak perawan.
"Tersangka menawari korban agar kembali perawan. Tapi syaratnya korban harus mau disetubuhi oleh tersangka," ujarnya.
Apabila menolak, kata Trunoyudo menambahkan, maka makhluk halus tersebut tidak akan pergi dari tubuh korban dan tidak akan ada pria yang bersedia menikahi wanita-wanita tersebut.
"Tersangka menyuruh korbannya untuk tidur, kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban disuruh mandi mengunakan air doa yang telah disiapkan. Tersangka ini mengaku sudah 4 kali berhubungan dengan para korbannya," jelas Trunoyudo.
Hal mengejutkan diucapkan oleh tersangka saat ditemui di tempat yang sama, dengan modus serupa, wanita yang saat ini menjadi istri AL adalah salah satu korbannya terdahulu. "Saya menikah sama istri yang baru ini baru setahun. Sama kayak gitu, tapi dia minta tanggung jawab dan akhirnya saya nikahi," akunya.
Sementara itu, AL mengakui praktik bejat yang dilakukannya itu sudah berjalan selama 8 bulan ke belakang. Sekali berobat, kata AL, para pasiennya ditarik bayaran seberar Rp 25.000 sampai Rp 30.000. "Saya khilaf," singkatnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang warna pink, kaos panjang bercorak warna-warni, kaos pendek motif bunga, satu buah jaket rajut warna orange dan satu buah celana jins panjang warna biru.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.