Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB, i – Pemkab Berau bersama Pemkab Bulungan kembali melakukan pembahasan batas wilayah kedua kabupaten.
Rapat pembahasan tapal batas antar kabupaten yang juga menjadi batas antara Provinsi Kaltim dan Kaltara ini berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (22/112013).
Kabupaten Berau dan Bulungan sepakat untuk menyerahkan penyelesaian tapal batas kepada masing-masing pemerintah provinsi.
Meski demikian, Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai mengatakan, Pemkab Berau tetap mengacu pada peta dasar yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.
Bahkan, menurut Rifai, batas wilayah sudah diatur dalam undang-undang pembentukan Kabupaten Berau dan undang-undang pembentukan Kabupaten Bulungan.
Hal itu diperkuat lagi dengan hasil konsultasi Tim PBD Berau di Badan Informasi Geospasial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.
Hasilnya, kata Rifai tapal batas berdasarkan data Badan Informasi Geospasial tersebut sama dengan batas wilayah yang diakui oleh Pemkab Berau.
Karena itu, Pemkab Berau kata Rifai akan tetap mempertahankan batas wilayah berdasarkan peta yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.
“Berau ini satu-satunya kabupaten yang sudah lama tidak pernah dimekarkan. Jadi, tidak mungkin kita (Pemkab Berau) mengubah peta dan tidak mungkin masuk ke wilayah kabupaten lain,” tandasnya.
Sekadar diketahui panjang batas Berau-Bulungan mencapai 371 kilometer dan yang sudah disepakati baru 222 kilometer.