Laporan Wartawan Tribun Manado Aswin Lumintang
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seluruh dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berencana menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia, Rabu (27/11/2013) besok.
Rencana itu, diungkapkan Ketua IDI Sulawesi Utara dokter Denny Manoppo. Ia mengatakan, seluruh dokter dan pegawai Kementerian Kesehatan bakal menggelar demo besar-besaran dan mogok kerja pada Rabu besok.
''Semua bersatu baik IDI, Kemenkes dan lainnya. Ini sebagai bentuk solidaritas kami terhadap upaya kriminalisasi kepada dokter,'' ujar dr Denny kepada Tribun Manado, Selasa (26/11/2013).
Aksi itu sendiri, merupakan buntut dari vonis penjara terhadao tiga dokter kandungan di Manado yang diduga melakukan malapraktik sehingga menyebabkan satu pasien meninggal dunia. Ketiga dokter itu ialah dr Dewa Ayu Sasiary SpOG, dr Hendy Siagian SpOG, dan dr Hendry Simanjuntak SpOG.
Terkait proses hukum terhadap ketiga dokter itu, kata dr Denny, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara OC Kaligis. ''Jadi kita tidak akan memberikan keterangan apapun terkait proses hukum yang sedang berlangsung, selain pengacara yang ditunjuk, '' ujarnya.
Dokter Denny menilai, berita-berita terutama online nasional telah berimbang. ''Intinya kita melihat ke depan, tidak ada gunanya lagi mengungkit-ungkit segala urusan di level Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi karena sudah jelas tidak ada kesalahan medik, '' ujarnya.
Ia mengatakan, memang perlu didiskusikan secara hukum kasus ini sebenarnya bagaimana. ''Itu bisa kita diskusikan di satu kelompok kecil,'' ujarnya.
Dia juga menyesalkan cara penangkapan yang dinilainya tidak manusiawi. ''Mungkin tak banyak yang tahu dokter Ayu punya anak usia menetek. Kemudian dokter Hendry mamanya lagi sekarat karena sakit kanker saat ditangkap, '' ujar Denny.
Menurutnya, dr Hendry bisa saja lari, tetapi karena bakti seorang anak kepada ibunya dia pulang dan ditangkap. ''Mungkin kita juga bisa mengulas apakah setelah kasus ini kami para dokter bisa menggugat balik dan hal-hal lainnya, '' ujarnya.