Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pascapenjemputan secara paksa terhadap dokter Henry Simanjuntak di rumahnya, Desa Sitanggang, Kecamatan Siborong-borong, Sumatera Utara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara (Sulut) berencana melakukan aksi keprihatinan.
"Ini bukan demo, tapi aksi keprihatinan atas tertangkapnya rekan sejawat kami," kata Ketua IDI Sulut Jimmy Waleleng kepada Tribun Manado, Senin (25/11/2013). Aksi keprihatinan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Menurut dia, IDI Sulut bersama Pengurus Besar (PB) IDI sudah mengambil beberapa langkah terkait masalah tersebut. Satu di antaranya melakukan hearing dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menangani bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja. Hasilnya, komisi IX akan ke Manado untuk mencari tahu duduk perkara kasus tersebut.
Langkah lainnya, kata dia, IDI mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah tersebut dilakukan sebelum dokter Ayu Prawani dan Hendry Simanjuntak dijemput paksa oleh tim dari Kejari Manado. IDI mengumpulkan bukti baru berupa pernyataan saksi ahli terkait kasus itu. Menurut Waleleng ketika di MA hanya melampirkan berkas sehingga ketiga dokter tersebut dinyatakan bersalah.
Waleleng mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima putusan PK akan keluar pada 3 Desember 2013. "Mudah-mudahan dapat kabar enak dan jadi pelajaran ke depan," tandasnya.
Sambil menunggu putusan PK, IDI Sulut menyurat kepada pihak yang berkompeten. Isi surat tersebut menyebutkan permintaan agar dokter yang ditahan bisa menjadi tahanan luar sambil diawasi pemerintah.
"Karena mereka harus mengamalkan ilmunya kepada masyarakat. Saat ini susah mencari dokter. Kami hanya minta itu. Kami tetap menghargai proses hukum. Kami tahu semua warga masyarakat sama di mata hukum," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini dokter takut melakukan tindakan emergercy. Jika dokter bersatu dan tidak melayani pasien emergency maka yang rugi masyarakat. Oleh karena itu, dia pun berharap ada kerja sama dengan pemerintah, pers maupun pihak yang berkompeten lainnya.