Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang agen travel perjalanan, Septa Setiawan (23), ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir penyelundup narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Septa yang biasa dipanggil Asep ini, ditangkap aparat Polresta Pekanbaru pada Senin (25/11/2013). Kepada penyidik, Asep menuturkan mau menjadi kurir sabu lantaran diberikan sabu gratis sebanyak 3 paket tiap kali menyelundupkan barang haram itu ke dalam lapas.
Dalam aksinya, ia selalu membungkus paket sabu dalam kemasan coklat merek Beng-Beng. Saat tertangkap, ia rencananya menyelundupkan sabu agar bisa dipakai narapidana bernama Lukman.
"Paket sabu itu untuk Lukman Pak. Saya baru kali ini menjadi kurir sabu Pak," kata warga Jalan Bandung, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, ini kepada penyidik.
Agen Travel Pekanbaru via Pangkalan Kerinci ini, juga mengaku nekat menjadi kurir sabu, karena tidak punya uang untuk membeli sabu.
"Saya ini pemakai Pak. Karena saya tidak punya uang untuk beli sabu, makanya saya mau terima tawaran dari Boncel, bandar sabu," ungkap tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris BE Banjarnaho mengatakan, tersangka diancam pasal 112 atau pasal 114 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidananya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. "Kini kasusnya masih terus kita kembangkan,"kata Iptu Sihol Sitinjak.