News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipenjara, Seorang Anggota DPRD Demak Dipecat

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

  
TRIBUNNEWS.COM DEMAK,  - Moh Sofwan (34) , anggota DPRD Demak diberhentikan keanggotaannya pasca-penahanan oleh Kejaksaan Negeri Demak terkait kasus korupsi rehab Puskesmas Guntur II senilai Rp 288 juta. Politisi Partai Hanura tersebut ditahan karena kasasinya ditolak oleh MA sehingga harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

Wakil Ketua DPRD Demak, Mugiono kepada wartawan, Kamis (28/11/2013) menjelaskan, setelah adanya putusan MA yang sudah memiliki hukum tetap, maka keanggotaannya sebagai wakil rakyat secara otomatis dihentikan. Sesuai UU No 27 tahun 2009 dan PP No 16 tahun 2009, apabila ada anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajibannya dan melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, maka keanggotaannya dicabut.

“Yang bersangkutan (Moh Sofwan, red) tersangkut kasus pidana dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, sehingga tidak dapat menjalankan tugas kedewanan. Menurut aturan yang ada, maka harus diberhentikan dari keanggotaanya,” jelas Mugiono.

Sejak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Demak, segala hak Moh Sofwan sebagai anggota DPRD hilang. Partai pengusung dapat menggantikannya dengan kader lain melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Partai berhak melakukan PAW. Prosesnya tidak perlu macam-macam, langsung mengajukan surat ke pimpinan dewan,” kata Mugiono.

Satu tahun penjara

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Moh Sofwan, salah satu anggota DPRD Demak, Jateng ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak di rumahnya, Karangtengah, Demak, Rabu (27/11/2013). Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi rehab puskesmas Guntur 2 senilai Rp 288 juta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta. Fungsionaris Partai Hanura itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Demak.

Menurut Kasipidsus Kejari Demak, Dafit, penangkapan Sofwan adalah buntut dari eksekusi putusan MA nomor 2265 Kapidsus tahun 2012. Selain Sofwan, rekanan bisnisnya, Mahdun asal Pedurungan, Semarang yang merupakan Direktur CV Bangkit Jaya, juga ditahan. Keduanya didakwa korupsi proyek rehab puskesmas Guntur 2 pada tahun 2007 lalu.

Pengembang CV Bangkit Jaya yang mendapatkan tender renovasi puskesmas tersebut, di tengah jalan justru dikerjakan oleh CV Syifa Karya milik Sofwan. Dan dalam pengerjaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga negara dirugikan hingga Rp 148 juta.

“Mereka melanggar Pasal 3 UU tentang Korupsi karena mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)," terang Dafit.

Setelah disidang di Pengadilan Negeri Demak, keduanya terbukti bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara satu tahun, serta diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta, meskipun telah mengganti kerugian negara sebesar Rp 148 juta. Karena merasa tidak bersalah, keduanya melakukan banding hingga ke MA dan ternyata mendapatkan putusan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini