Laporan Wartawan Tribun Manado, David Manewus
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mendesak Mahkamah Agung mempercepat Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani. Mereka menilai ada kekeliruan pada penetapan hukuman.
Kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Kamis (28/11/2013), Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Zaenal Abidin MH mendesak agar PK bagi mereka dipercepat. IDI dalam hal ini telah dihubungi oleh beberapa hakim agung senior Mahkamah Agung. Mereka akan memberikan kesaksian sebagai saksi ahli.
"Ada kekeliruan pada penetapan hukum. Khususnya soal pidana umum," ujarnya.
Menurutnya, Mahkamah Agung merujuk pada pasal 359 KUHP. Di situ tertulis: "Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". Padahal menyebabkan kematian orang harus memenuhi tiga hal yaitu niat, perbuatan dan akibat.
"Niat mereka kan membantu orang. Banyak yang salah kaprah. Misalnya saya contohkan dokter memotong pembuluh darah untuk transfusi darah. Lalu terjadi sesuatu kan bukan karena niat dokternya untuk membunuh," ujarnya.
Abidin juga menolak jika para dokter itu disebut buron. Mereka ke Manado hanya untuk studi.
"Jika sudah selesai, maka mereka akan mengabdi ke kampung halaman mereka masing-masing, Misalnya Ayu kembali ke Balikpapan, daerah asalnya. Hendry juga. Hendi berada di Papua," katanya. (dma)