Balthasar menambahkan, semua kegiatan penambangan memang memiliki mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh. Prosedur itu dimaksudkan untuk mengatur pengusaha dalam melakukan kegiatan penambangan dan memberikan indikator kepada pemerintah daerah dalam memberikan izin.
"Pemda wajib bertanggung jawab memelihara lingkungan. Tidak hanya publik service saja. Dan pemerintah, yakni bupati dan wali kota, juga wajib memastikan lingkungannya bersih dan sehat karena UUD menyebutkan itu menjadi hak setiap warga negara," kata Balthasar. (cis)
Baca tanpa iklan