News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Tangisan Toto Hutagalung Saat Bacakan Pledoi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUAP HAKIM - Saksi yang terdiri dari mantan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Rina Pertiwi, Rahmat sopir Setyabudi, dan dua anggota majelis hakim kasus korupsi dana bansos Djojo Djohari dan Ramlan Comel saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/10). Saksi yang dihadirkan tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Toto Hutagalung menangis di ruang sidang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/12/2013).

Menurut Toto, ia mengeluarkan air mata karena meski telah membantu mengungkap kasus suap ini tapi tetap dituntut hukuman cukup berat. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Saat ini Toto masih membacakan pledoinya.

Sebelumnya terdakwa kasus yang sama yakni hakim Setyabudi Tejocahyono juga telah menyampaikan pledoinya. Dalam nota pembelaannya, Setyabudi meminta keringanan hukuman. Sebelumnya Setyabudi dituntut oleh jaksa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Menurut Beny Chandra SH, kuasa hukum Setyabudi, kliennya pantas meminta keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah lanjut usia, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Setyabudi juga meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening pribadinya di BRI dan meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikannya. Bukti itu antara lain, nota atau memo yang ditulis tangan oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono.

Menurut Setyabudi, dengan memo itulah ia berani mengurusi perkara korupsi dana bansos di tingkat banding. Memo itu berisi permintaan agar majelis hakim di PT Jabar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hanya menghukum tujuh terdakwa kasus korupsi bansos dengan 1 tahun penjara.

Selain itu memo tersebut juga meminta agar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini