Laporan Wartawan Tribun Manado, Andrew Pattymahu
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim dari Kejaksaan Agung RI akhirnya bisa menemukan keberadaan dr Hendi Siagian, Jumat (6/12/2013). Setelah dibekuk, Hendi langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (ID) Sulut, dr Taufik Pasiak angkat bicara soal peristiwa ini. Menurutnya dr Hendi bukan ditangkap tapi menyerahkan diri.
"Saya senang dan puas dr Hendi ditangkap supaya proses Peninjauan Kembali (PK) yang kami ajukan dan perjuangkan agar ketiga dokter kami terbebas dari jeratan hukum bisa cepat. Tapi saya mau sampaikan bahwa tidak ada istilahnya dokter kebal terhadap hukum," ujarnya.
Diutarakan dr Taufik semua orang sama di mata hukum termasuk para dokter. Istilah dokter kebal hukum hanya sengaja dimunculkan oleh sebagian media dan orang-orang untuk mereka.
Sebelumnya diwartawakan dr Hendi Siagian yang ditangkap tim Kejaksaan RI mengaku sedang bersantai saat terjadi penangkapan tersebut.
"Saya lagi bersantai di rumah, lalu tim jaksa datang meminta saya ikut, ya saya ikut," kata Hendy.
Hendi berdomisili di kawasan Bekasi sejak September 2013. Ia mengaku pindah ke rumah kerabatnya itu, lantaran harus mengikuti ujian dokter spesialis di Jakarta pada bulan yang sama.