News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinkes Jombang Paksa Hentikan Praktik Terapi Telinga Masudin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter umum dan dokter gigi dari Puskesmas Wonorejo kecamatan Sungai Kunjang memeriksa gigi, memeriksa 97 tubuh murid TK Tunas Rimba jalan Ulin dengan stetoskop, maupun telinga guna penjaringan kondisi kesehatan anak pra sekolah (Apras)sejak dini ,setahun sekali, Jumat (21/10) Kegiatan penjaringan kesehatan baru dilakukan tahun 2011 setahun sekali ada anak usia pra sekolah dan TK di Samarinda. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Laporan wartawan Surya,Sutono

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang memerintahkan, Masudin untuk menghentikan praktik terapi gangguan pendengaran dengan pijat saraf telinga yang dilakukannya, di Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Bukan karena Masudin dituduh melakukan praktik abal-abal atau terapinya dianggap penipuan, melainkan karena Masudin belum memiliki izin praktik terapi.

Kepala Dinkes Jombang dr Heri Wibowo, membenarkan pihaknya meminta Masudin menghentikan sementara praktik terapinya, sampai mengantongi izin praktik ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

“Ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI,” kata Heri Wibowo, Selasa (10/12/2013).

Menurut dr Heri, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1076/2003, penyelenggara praktik terapi seperti Masudin harus mengantongi surat izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan Dinkes Jombang, memang belum ada temuan unsur penipuan dalam praktik terapi Masudin. Namun begitu, pihaknya tetap harus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menyelamatkan masyarakat.

Dinkes Jombang mengakui, selama ini beberapa kali menerima undangan Masudin untuk melakukan pembuktian ke tempat terapinya secara medis.

Namun, Heri tak menggubris permintaan itu, karena Dinkes tidak punya kewenangan melakukan pengujian seperti itu.

Terpisah, Masudin membenarkan dirinya menerima surat dari Dinkes Jombang, Jumat (6/12/2013) lalu. Isinya, perintah untuk menutup dan menghentikan praktik terapi yang dilakukannya.

“Saya diminta menghentikan terapi karena belum memiliki surat izin operasional. Pihak Dinkes meminta saya tidak membuka praktik lagi sebelum ada izin operasional dari Dinkes Jatim,” kata Masudin.

Namun Masudin mengaku kesulitan memenuhi imbauan Dinkes tersebut. Sebab, setiap hari ratusan orang datang ke rumahnya, dan mendaftar  untuk diterapi.

Itu sebab, dengan alasan kemanusian, Masudin memilih tetap melakukan terapi.

“Saya kasihan melihat mereka sudah jauh-jauh datang ke sini kalau tidak dilayani. Lebih-lebih mereka yang sebelumnya sudah mendaftar dan jadwalnya sudah harus diterapi,” kilah Masudin.

Berbareng itu, dia juga sedang mengurus izinnya.

“Sebetulnya dua tahun lalu saya juga sudah mengurus izin, namun izin belum turun. Katanya persyaratan belum lengkap,” kata Masudin.

Diberitakan, sejak mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) sebagai penyembuh tuna rungu tercepat dengan cara buka saraf telinga Oktober lalu, Masudin kebanjiran warga yang hendak mencari kesembuhan dari kondisi gangguan telinga yang diidapnya.

Ratusan orang setiap hari datang di rumahnya, guna diterapi ala Masudin. Mereka rata-rata dari luar Jombang, dan bahkan luar Jatim. Berdasarkan daftar di buku Masudin, antrean menumpuk hingga Juni tahun depan. Artinya, daftar hari ini, baru bisa diterapi Juni 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini