Laporan Wartawan Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengakui, meneken surat keputusan (SK) tentang upah minimum provinsi (UMP) menggunakan kaki.
"Sudah saya teken. Pakai kaki! Kalau pakai tangan kan sudah biasa. Pakai kaki saya (teken SK UMP). Ada cap jempolnya juga," kata Sjachroedin ZP yang pernah menjabat Deputi Operasional Mabes Polri itu, Minggu (15/12/2013).
Untuk diketahui, Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, akhirnya menetapkan UMP 2014 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung, yaitu Rp 1.399.037.
Penetapan ini, setelah Disnakertrans Lampung menggelar rapat terakhir dengan pihak pengusaha dan serikat buruh, Sabtu (7/12/2013).
Rapat tersebut, sempat diskors sebanyak tiga kali karena pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bersikukuh mempertahankan usulannya.
Sekretaris Disnakertrans Lampung Heri Munzaili bersyukur UMP Lampung 2014 sudah ditetapkan.
"Alhamdulilah sudah ditetapkan kemarin (Sabtu 7/12/2013), setara KHL, Rp 1.399.037," ujar Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/13/2013).