News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Jaksa

Subri 6 Bulan Jadi Kepala TU Kejati Jambi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Subri, saat masih bertugas di Kejati Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi,  Duanto A Sudrajat

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi kaget, mengetahui Subri Kepala Kejaksaan Negeri Praya ditangkap KPK. Pasalnya, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Jambi sekitar 2011.

Informasi sementara yang diperoleh Tribun dari para jaksa, Subri pernah bertugas di Kejati Jambi selama enam bulan pada 2011. Namun untuk waktu tepatnya, belum diperoleh informasi resmi. "Di Jambi dia orangnya baik. Dulu rajin salat, saya ingat sering bareng. Dia menjabat di TU, dua kepala TU sebelum ini seingat saya," ujar Jaksa yang enggan disebut namanya kepada Tribunjambi.com, Senin (16/11) pagi.

Sepengetaahuan dia dan penuturan beberapa jaksa, ketika di Jambi, Subri merupakan pribadi yang tidak neko-neko. Dia juga tidak menangani kasus-kasus besar di Jambi. Setahu saya gak tangani kasus besar," lanjutnya.

Jaksa Kamin pun mengatakan hal senada. Setahu dia yang ketika itu juga baru masuk kejati, Subri tidak lama di kejati, sekitar enam bulan. "Belum tahu kalau kasus-kasus apa yang ditangani," ungkapnya.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi, terkait kasus Subri itu enggan berkomentar. "Jangan tanya saya ya soal itu," ujarnya. Jaksa lain yang enggan disebut nama, atas kejadian yang menimpa Kajari Praya itu mengaku tidak percaya, karena sepengetahuannya, Subri adalah jaksa yang baik. "Informasi kawan kejaksaan sana, kemungkinan itu dijebak," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini