Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penggeledahan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kanwil Bea Cukai Jl Perak Timur Surabaya masih berlangsung hingga, Senin (17/12/2013) sore.
Dalam upayanya mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kanwil Bea Cukai ini, tim Kejati fokus melakukan penggeledahan di kantor pejabat bea cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ruangan Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Penggeledahan masih berlangsung, dan petugas hanya fokus melakukan pencarian data-data tambahan di ruangan tersangka," kata Kepala Kejati Jatim Arminsyah, Senin sore.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur senilai Rp 36,5 milyar.
Sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi bernama Nanang N.
Dugaan korupsi terjadi dalam pembangunan gedung empat lantai Kanwil Bea dan Cukai ini, khususnya proses pembangunan gedung tahap II, yakni pembangunan untuk lantai 3 dan 4 dengan alokasi anggaran Rp 6,5 milyar.
Dalam penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pembangunan pada tahap II tersebut seharusnya selesai akhir 2012. Ketika semua anggaran sudah dicairkan, tapi pembangunan tidak selesaikan.
"Saat itu, uang sudah ditransfer semuanya. Tapi pembangunan masih kurang sekitar 40 persen. Setelah itu pembangunan sempat dilanjutkan, tapi tidak sampai 70 persen. Dan Sampai sekarang, pembangunan gedung itu mangkrak," sambung Arminsyah.